Skip to main content

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala kebesaran dan limpahan nikmat yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia”
Dalam penyusunan laporan percobaan ini, penulis menyadari pengetahuan dan pengalaman penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan percobaan ini lebih baik dan bermanfaaat.
           














KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
Latar belakang. 1
Rumusan masalah. 1
Tujuan. 1
Manfaat 2
BAB II PEMBAHASAN.. 3
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 3
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 4
3. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. 5
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 5
Peran Kejaksaan Republik Indonesia. 5
C.  Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman. 6
Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum.. 7
Peran Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). 7
Dinamika Pelanggaran Hukum.. 8
Perilaku perilaku yang bertentangan dengan aturan. 8
Macam macam sanksi atas perlindungan hukum.. 8
BAB III PENUTUP. 10
Kesimpulan. 10
DAFTAR PUSTAKA.. 11

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang
            Hukum adalah sebuah peraturan yang terbentuk dari adanya norma dan sanksi yang dibuat dan ditujukan untuk digunakan dalam mengatur tingkah laku manusia. Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “ Indonesia merupakan negara hukum”. Konsekuensi ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum  adalah bahwa dalam segala kehidupan bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi agar hukum berjalan secara efektif maka dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Hukum dibuat bukan untuk dilanggar melainkan dipatuhi dan dilaksanakan agar tercipranya ketertiban. Ketika hukum tidak dipatuhi, yang akan terjadi ialah kekacauan di semua bidang kehidupan. Maka diperlukan upaya perlindungan dan penegakan hukum. Ketertiban hukum dapat tercipta bukan hanya melalui lembaga penegak hukum saja melainkan merupakan tanggung jawab seluruh warga Indonesia.
  1. Rumusan masalah
  • Apa yang dimaksud dengan peradilan dan penegakkan hukum?
  • Apa pentingnya peradilan dan penegakkan hukum?
  • Bagaimana peranan lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian?
  • Apa saja perilaku pelanggaran hukum dan sanksinya?

  1. Tujuan
  • Untuk mengetahui yang dimaksud dengan peradilan dan penegakkan hukum
  • Untuk mengetahui pentingnya peradilan dan penegakkan hukum
  • Untuk mengetahui peranan lembaga penegak hukum dalam menjamin kedamaian
  • Untuk mengetahui perilaku pelanggaran hukum dan sanksinya




  1. Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagienulis dan pembaca khususnya dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga dapat mengaplikasikan  kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


























 PEMBAHASAN

1.      Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

            Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmanti semua hak hak yang diberikan oleh hukum.
            Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak hak nya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
    1. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
    2. jaminan kepastian hukum
    3. berkaitan dengan hak hak warga negara
    4. adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
            Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum di Indonesia. Salah satunya yang diatur dalam UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
           Hukum dapat secara efektif mejalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila ditegakkan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindugan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud bila undang undang perlindungan konsumen dilaksanakan
  1. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
            Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksankan proses perlindungan dan penegakan hukum. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal hal berikut ini.
a.       Tegaknya supremasi hukum
b.      Tegaknya keadilan
c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum yaitu, sebagai berikut.
Ø  Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Undang undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat  dimana undang undang tersebut diberlakukan.
Ø  Penegak hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik, profesionalisme dengan mengutamakan keadilan sesuai dengan perannya yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan, sehingga menjadi panutan masyarakat.
Ø  Masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku  dengan penuh kesadaran akan pentingnya hukum bagi kehidupan masyarakat.
Ø  Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Sarana dan fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya
Ø  Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang disasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai nilai mana merupakan konsepsi konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari



  1. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

A.    Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Polri dalam bidang penegakkan hukum khususnya berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan.
Wewenang Polri diatur dalam Pasal 16 Undang – Undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,yaitu sebagai berikut.
1.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
2.    Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangla penyidikan
3.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
4.    Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum

B.     Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang  penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang - Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
a.      Tingkatan lembaga kejaksaan
  1. Kejaksaan Agung, di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung
  2. Kejaksaan Tinggi, di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan       Tinggi ( Kajati )
  3. Kejaksaan Negeri, di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan negeri ( Kajari)


b.      Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Ø  Di Bidang Pidana
    1. Melakukan penuntutan
    2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Ø  Di Bidang Perdata dan Tata Usaha
            kebijaksanaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Ø  Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
a.       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b.      Pengamanan kebijakan penegakan hukum

C.  Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang undangan. Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang Undang RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
KehakimanMenurut ketentuan Undang Undang RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, hakim berdasarkan lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi 3 kelompok :
1.      Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung
2.      Hakim pada badan peradilan di bawah MA, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3.      Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.


D.    Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.. Keberadaan advokat diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
a.      Hak Advokat
q  Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
q  Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b.      Kewajibab Advokat
q  Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
q  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

E.     Peran Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)

KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang – Undang RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, meanggulangi dan memberantas korupsi.

a.      Tugas KPK
·         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·         Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penutupan terhadap tindak pidana korupsi



b.      Wewenang KPK
·         Meminta informasi tentang kegiatan pemberatasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait
·         Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut.
    1. Kepastian hukum
    2. Keterbukaan
    3. Akuntabilitas
    4. Kepentingan umum
    5. Proposionalisme

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:
  • Aturan agama
  • Dasar negara
  • Konstitusi negara
  • Norma norma sosial lainnya

a.     
-                          Korupsi
-                          Pembunuhan
-                          Menggunakan obat terlarang



 
Perilaku perilaku yang bertentangan dengan aturan

-       Kekerasan
-       Penyuapan
-                          Pencurian

b.      Macam macam sanksi atas perlindungan hukum

Sanksi hukum bersifat tegas dan nyata.
q  Tegas berarti aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Misalnya hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP, yaitu
1.      Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati dan hukuman penjara atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu ( setinggi tingginya 20 th dan sekurang kurangnya 1 th)
2.       Hukuman tambahan terdiri dari pencabutan hak – hakk tertentu, perampasan (penyitaan) barang barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

q  Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contohnya pasal : 338 KUHP, menyebutkan
barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “























BAB III

PENUTUP


1.      Kesimpulan


Perlindugan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum yang akan terwujud dengan disertainya penegakkan hukum. Dimana yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketenteraman , kepastian, dan sebagainya.

            Pelanggaran hukum yang terjadi umunya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang tidak terlindungi. Untuk mengawasi agar hukum dapat berjalan efektif diperlukan lembaga peradilan seperti polri, kejaksaan, hakm, advokat dan KPK.




















DAFTAR PUSTAKA



http://repository.unpas.ac.id/27342/4/Bab%202.pdf


Comments

Popular posts from this blog

Cara membuat Pesawat RC dengan arduino - ArduPlane Projects

              Pesawat terbang, siapa sih nggak tau pesawat terbang? pasti semua tau kan. tetapi tau tidak cara membuatnya? tenang, ini bukan pesawat yang asli yang gede yang bisa menerbangkan 100 lebih orang:D tetapi ini adalah model dari pesawat yang besar atau yang sesungguhnya.                              Biasanya orang orang yang suka dengan pesawat RC ini punya sebuah perkumpulan, dan biasanya sih namanya Aeromodelling... nah, kali ini saya akan membahas tentang Cara Membuat Pesawat RC dengan Arduino. biar gak kena biaya banyak :D. kalo gak pakai arduino kan mesti harus beli ini itu dan menghabiskan 1 juta lebih. buat para pecinta pesawat terbang biar nggak pindah hobi karena biaya mahal ya kita membuatnya dengan simple dan murah meriah. oke, langsung saja kita siapkan bahan bahan yang diperlukan, 1. Arduino uno dan Arduino nano 2. Transmitter RF 433 MHz 3. Receive...

Sambrama wacana

Sambrama wacana Sambrama wacana inggih punika bebaosan bali, pinaka panyanggara sapangrauh kramanae sane kaundang ngerauhin palien upacara. - Sambrama wacana tutur ( LISAN ).  > Mateges nyembrama tamiu antuk bebaosan lisan.  Upami : - Nyanggra tamiu antuk undangan resepsi.                - Mapaice piteket ring sang mawiwaha. - Sambrama wacana sausratan ( TEKS ).  > Mateges ngwedar daging pikayun pinaka panyanggra tamiu malarapan ngewacen naskah.  Upami : - Baos bupati duk acara ngenteg linggih.                - Baos kadis ring pamungkah sarasehan mabasa Bali. - Sambrama wacana ardatutur ( SKEMA ).  > Mateges ngewedar baos panyanggra malarapan ngwacen bantang - bantang bebaosan pinaka skema.  Upami : - Baos kelian teruna nuntun paum ring bazzar.                - Baos jero bendesa ring paruman Desa a...

Pidarta Bahasa Bali - Contoh Lengkap

Pengertian dan Bagian” dari Pidarta Bahasa Bali Pidarta inggih punika bebaosan marupa daging pikayunan sane kawedar majeng anak sareng akeh, mangda napi sane kawedar prasida karesepang saha kalaksanayang. Tata cara sajeroning maktayang pidarta: Pidarta tutur inggih punika pidarta sane kawedar sangkaning dadakan utawi nenten madasar antuk pangrencana. Pidarta sasuratan inggih punika pidarta sane kawedar sangkaning sampun kasiagayang teksnyane. Pidarta arda tutur inggih punika pidarta sane kabaktayang ngangge ringkesan utawi skema, sane lumrah kabaktayang olih pangenter acara utawi ugrawakia. Tata cara sajeroning makarya pidarata: Murda Pamahbah / Pendahuluan : Pangastawa, Rasa angayubagia 3.      Daging pidarta 4.      Pamuput - Matur suksma - Nyutetang daging baos - Nunas pengampura - Salam penutup Agem utawi tetikes mapidarta: 1.Wicara inggih punika kawagedan ngolah topik utawi tema 2.Wirama ing...