Dengan
mengucapkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
segala kebesaran dan limpahan nikmat yang
diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia”
Dalam
penyusunan laporan percobaan ini, penulis menyadari pengetahuan dan pengalaman
penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan percobaan ini lebih
baik dan bermanfaaat.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Rumusan masalah
Tujuan
Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
1. Konsep Perlindungan dan
Penegakan Hukum di Indonesia
2. Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum di Indonesia
3. Peran Lembaga Penegak Hukum
dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Peran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
C. Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman
Peran
Advokat Dalam Penegakan Hukum
Peran
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Dinamika Pelanggaran Hukum
Perilaku
perilaku yang bertentangan dengan aturan
Macam
macam sanksi atas perlindungan hukum
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Hukum adalah sebuah peraturan yang
terbentuk dari adanya norma dan sanksi yang dibuat dan ditujukan untuk
digunakan dalam mengatur tingkah laku manusia. Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa
“ Indonesia merupakan negara hukum”. Konsekuensi
ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum
adalah bahwa dalam segala kehidupan bernegara selalu berdasarkan kepada
hukum. Untuk menjaga dan mengawasi agar hukum berjalan secara efektif maka
dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari
keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Hukum dibuat bukan untuk dilanggar
melainkan dipatuhi dan dilaksanakan agar tercipranya ketertiban. Ketika hukum
tidak dipatuhi, yang akan terjadi ialah kekacauan di semua bidang kehidupan.
Maka diperlukan upaya perlindungan dan penegakan hukum. Ketertiban hukum dapat
tercipta bukan hanya melalui lembaga penegak hukum saja melainkan merupakan
tanggung jawab seluruh warga Indonesia.
- Apa yang dimaksud dengan
peradilan dan penegakkan hukum?
- Apa pentingnya peradilan dan
penegakkan hukum?
- Bagaimana peranan lembaga
penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian?
- Apa saja perilaku pelanggaran
hukum dan sanksinya?
- Untuk mengetahui yang dimaksud
dengan peradilan dan penegakkan hukum
- Untuk mengetahui pentingnya
peradilan dan penegakkan hukum
- Untuk mengetahui peranan
lembaga penegak hukum dalam menjamin kedamaian
- Untuk mengetahui perilaku
pelanggaran hukum dan sanksinya
Makalah
ini diharapkan dapat menambah wawasan bagienulis dan pembaca khususnya dalam
perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga dapat mengaplikasikan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
PEMBAHASAN
1. Konsep
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan
orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka
dapat menikmanti semua hak hak yang diberikan oleh hukum.
Simanjuntak
mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin
adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak hak
nya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya
akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian,
suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila
mengandung unsur unsur sebagai berikut.
- adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warganya
- jaminan kepastian
hukum
- berkaitan dengan
hak hak warga negara
- adanya sanksi
hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Oleh
karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum di Indonesia. Salah
satunya yang diatur dalam UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga
telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang
undangan.
Hukum
dapat secara efektif mejalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia
apabila ditegakkan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindugan
hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud bila undang undang perlindungan
konsumen dilaksanakan
Sebagai
negara hukum, Indonesia wajib melaksankan proses perlindungan dan penegakan
hukum. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat
mewujudkan hal hal berikut ini.
a. Tegaknya
supremasi hukum
b. Tegaknya
keadilan
c.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan
masyarakat
Menurut Soerjono
Soekanto, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum yaitu,
sebagai berikut.
Ø
Hukumnya. Dalam
hal ini yang dimaksud adalah undang undang yang dibuat tidak boleh bertentangan
dengan ideologi negara. Undang undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi masyarakat dimana undang
undang tersebut diberlakukan.
Ø
Penegak
hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan
baik, profesionalisme dengan mengutamakan keadilan sesuai dengan perannya yang
telah diatur dalam peraturan perundang undangan, sehingga menjadi panutan masyarakat.
Ø
Masyarakat.
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah masyarakat harus mengetahui dan memahami
hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya hukum
bagi kehidupan masyarakat.
Ø
Sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi
keberhasilan penegakan hukum. Sarana dan fasilitas tersebut mencakup tenaga
manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya
Ø Kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang disasarkan pada karsa manusia di
dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai nilai yang
mendasari hukum yang berlaku, nilai nilai mana merupakan konsepsi konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
buruk sehingga dihindari
A.
Peran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Polri dalam bidang penegakkan hukum
khususnya berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, Polri
sebagai penyidik utama menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka
menciptakan keamanan.
Wewenang Polri diatur dalam Pasal 16 Undang – Undang RI
No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,yaitu sebagai berikut.
1.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
2.
Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangla penyidikan
3.
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
4.
Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum
B.
Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan
jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.Keberadaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang - Undang RI No.16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
a. Tingkatan
lembaga kejaksaan
- Kejaksaan Agung, di tingkat pusat yang dipimpin oleh
seorang Jaksa Agung
- Kejaksaan Tinggi, di tingkat provinsi yang dipimpin
oleh seorang Kepala Kejaksaan
Tinggi ( Kajati )
- Kejaksaan Negeri, di tingkat kabupaten/kota yang
dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan negeri ( Kajari)
b. Tugas
dan Wewenang Kejaksaan
Ø
Di
Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Ø
Di
Bidang Perdata dan Tata Usaha
kebijaksanaan,
dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik dalam maupun di luar pengadilan,
untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Ø
Dalam
Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
a.
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat
b.
Pengamanan
kebijakan penegakan hukum
C. Peran Hakim
Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk
mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak
memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang Undang RI No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan
KehakimanMenurut ketentuan Undang Undang RI No.48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Hakim, hakim berdasarkan lembaga peradilannya
diklasifikasikan menjadi 3 kelompok :
1.
Hakim
pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung
2.
Hakim
pada badan peradilan di bawah MA, yaitu dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3.
Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
D. Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan
tindakan hukum.. Keberadaan advokat diatur dalam
Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
a.
Hak Advokat
q
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
q
Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajibab
Advokat
q
Advokat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya
karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
q
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan
martabat profesinya.
E.
Peran
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003
berdasarkan Undang – Undang RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Korupsi.Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, meanggulangi dan
memberantas korupsi.
a. Tugas
KPK
·
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penutupan terhadap tindak pidana korupsi
b.
Wewenang KPK
·
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberatasan tindak pidana korupsi kepada instansi
terkait
·
Meminta
laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK
berpedoman pada asas sebagai berikut.
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proposionalisme
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum,
yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan
aturan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada
hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:
- Aturan agama
- Dasar negara
- Konstitusi negara
- Norma norma sosial lainnya
a.
-
Korupsi
-
Pembunuhan
-
Menggunakan
obat terlarang
Perilaku
perilaku yang bertentangan dengan aturan
|
-
Korupsi
-
Pembunuhan
-
Menggunakan
obat terlarang
|
-
Kekerasan
-
Penyuapan
-
Pencurian
b.
Macam
macam sanksi atas perlindungan hukum
Sanksi
hukum bersifat tegas dan nyata.
q
Tegas
berarti aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan
perundang undangan. Misalnya hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10
KUHP, yaitu
1.
Hukuman
pokok terdiri dari hukuman mati dan hukuman penjara atas hukuman seumur hidup
dan hukuman sementara waktu ( setinggi tingginya 20 th dan sekurang kurangnya 1
th)
2. Hukuman tambahan terdiri dari pencabutan hak – hakk
tertentu, perampasan (penyitaan) barang barang tertentu, dan pengumuman
keputusan hakim.
q
Nyata
berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman
berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contohnya pasal : 338 KUHP,
menyebutkan
“ barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
“
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Perlindugan
hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat
penegak hukum yang akan terwujud dengan disertainya penegakkan hukum. Dimana yang bertujuan untuk menciptakan
kedamaian, ketenteraman , kepastian, dan sebagainya.
Pelanggaran hukum yang terjadi
umunya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang
tidak terlindungi. Untuk mengawasi agar hukum dapat berjalan efektif diperlukan
lembaga peradilan seperti polri, kejaksaan, hakm, advokat dan KPK.
DAFTAR
PUSTAKA
http://repository.unpas.ac.id/27342/4/Bab%202.pdf
Comments
Post a Comment