HUBUNGAN HUKUM HINDU DENGAN BUDAYA, ADAT
ISTIADAT, KEARIFAN
DAERAH SETEMPAT
Hubungan Hukum Hindu dengan
budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat.
Dalam praktiknya di tengah masyarakat memang tampak gejala yang bertaut-menaut
antara hukum Hindu dengan Hukum Adat. Kitab-kitab Hukum Hindu dalam bentuk
kompilasi seperti; Adigama, Agama, Kutaragama, Purwadigama dan Kutara Manawa,
memang amat sering diajadikan sumber penyusunan Hukum Adat. Hanya transfer ke
dalam Hukum Adat tidak dilakukan sepenuhnya, karena tidak semua materi dalam
hukum Hindu tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Hukum adat menduduki orbit yang sentral dan telah berperan dominan dalam suatu
lingkungan budaya tertentu, yakni lingkungan masyarakat adat yang mendukungnya.
Konsekuensi dari peran yang dominan itu menjadikan hukum Adat semakin mengakar
dan melembaga dalam interaksi sosial masyarakatnya, dalam arti bahwa kepatuhan
masyarakat terhadap Hukum Adat tersebut tidak dapat dibantahkan.
Konsekuensi lainnya adalah membawa akibat yang
sangat fatal, di mana mulai muncul tokoh-tokoh hukum adat yang tidak lagi
menerima anggapan bahwa hukum adat bersumber kepada hukum hindu, berkesempatan
mengemukakan hasil penelitiannya. Gde Pudja lebih jauh mengemukakan, “Hukum
Hindu-lah yang merupakan sumber dasar dari Adat di Indonesia terutama di
daerah-daerah di mana pengaruh Hindu itu sangat besar. Untuk daerah Bali dan
Lombok, pembuktian itu tidaklah begitu sulit, karena seluruh pola pemikiran dan
tata kehidupan masyarakat yang beragama Hindu, tetap mendasarkan pada
ajaran-ajaran agama Hindu yang mereka .
Menurut “Soerjono Soerkarto” yang mengemukakan
bahwa hukum Adat bersumber dari perkembangan perilaku yang berproses melalui
cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat, baru kemudian menjadi hukum
adat, akan semakin mempertegas mengenai pembuktian adanya hukum hindu menjiwai
hukum adat. Namun kerangka teori ini akan
melahirkan adat murni, karena ia bersumberkan kepada perilaku
menjadi manusia, baik personal maupun umum. Dalam proses menjadikan kebiasaan,
tata dan adat-istiadat, kitab Dharmasastra atau hukum hindu sedikit banyak
memberi pengaruh, berhubung kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat itu
dibatasi oleh suatu norma-norma sosial dan norma-norma agama yang bersumber
langsung dari Wahyu Tuhan. Hukum Hindu dalam pembahasan di muka dinyatakan
berdasarkan pada adat.
Berbagai pengaruh hukum hindu terhadap hukum
adat sebagaimana contoh yang dikedepankan di atas, menunjukkan skala pengaruh
hukum hindu terhadap hukum adat pada dimensi “Pawongan”dan”palemahan”. Adanya
pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat, tidak dimaksudkan untuk mengatakan
bahwa hukum adat itu tidak ada. Gde Pudja mengatakan, hukum adat haruslah tetap
ada, sebagai kadiah yang asli pada masyarakat primer. Namun sejauh ini
pembuktian untuk membedakan hukum adat dengan hukum hindu, belum banyak
dilakukan. Kalau ada, penulisan ini belum sampai melihat kemungkinan bahwa
hukum itu bersumber pada Hukum Hindu.
Demikianlah hubungan hukum Hindu dengan
budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat telah menyatu saling
memelihara diantaranya. Keberadaan adat- istiadat di Indonesia patut dipelihara
guna mewujudkan cita-cita bangsa ini yakni menjadi bangsa yang sejahtera dan
makmur serta bahagia.
Comments
Post a Comment